Pekerjaan undername ekspor secara sederhana saja:
Menerima sewa atau imbal jasa untuk kegiatannya dari pemilik barang.
Membuat shipping instruction, kalau real shipper memboking sendiri keberangkatan barang baik melalui laut maupun udara.
Melaksanakan kegiatan kepabeanan , sperti membuat packing list, invoice dan membuat data PEB untuk mendapat NPE.
Melaksanakan keberangkatan barang ekpsor dari gudang real shipper ke pelabuhan setelah mendapat NPE atau di paralel pekerjaan ini oleh undername ekspor.
Melaksanakan customs cealarance barang dan memasukkannya ke areal pabean.
Setelah semua kegiatan diatas diselesaikan maka undername ekspor tersebut akan membuat dan memeriksa dokumen, seperti packing list, invoice, form SKA jika di minta real shipper, menebus BL setelah melakukan pembayaran, dan mengirimkan dokumen kepemilik barang.
Ruang lingkup pekerjaan undername impor :
Menerima sewa atau imbal jasa untuk kegiatannya dari pemilik barang.
Memeriksa dokumen yang dikirm dari vendor di luar negeri untuk dan atas nama undername impor, pemeriksaan dokumen mulai dari packing list, invoice, form ATIGA bill of lading dan dokumen pendukung lainnya.
Melaksanakan kegiatan kepabeanan, seperti membuat PIB, E-billing dan pemilik barang mebayar pajak, setelah itu pihak undername impor akan melaksanakan pekerjaan untuk customs clearance impor, menyelesaikan jika ada masalah di kepabeanan tentu mereka berkoordinasi dengan pemilik barang
Setelah proses custom impor selesai maka undername impor akan mengirim barang ke gudang real importir atau pemilik barang sebenarnya.
Pekerjaan selesai undername impor akan menerima pembayaran yang sudah di sepakati.
Jasa undername ekspor dan impor :
Menerima pekerjaan jasa sewa undername ekspor dan impor
Handling, customs clearance
Jasa trucking
Mengurus izin izin yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor jika ada larangan dan pembatasan.