pra kontraktual,
kontraktual, dan
post kontraktual
Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen Invoice. Dokumen Invoice atau faktur penjualan ini sangat penting karena merupakan dokumen resmi dari penjualan yang menguraikan barang-barang apa saja yang tercantum dalam Invoice tersebut yang sesuai dengan pembayaran Letter Of Credit ( L/C) yang bersangkutan. Invoice atau faktur dapat dibedakan menjadi 3 bentuk, yaitu:
Profoma Invoice ini menyatakan syarat-syarat jual beli dan bersangkutan menyetujui pesanan tersebut maka akan ada kontrak antara pembeli dengan penjual sesuai dengan yang ditetapkan dalam bentuk Proforma Invoice.
Jika importir berdomisili di negara yang memiliki kurs yang berbeda secara internasional, atau bukan dalam mata uang dollar, maka importir perlu meminta invoice dengan jenis proforma kepada eksportir agar pemerintah dapat memberikan izin pembayaran.
-
Commercial invoice merupakan dokumen nota atau faktur penjualan barang ekspor impor yang diterbitkan oleh eksportir (penjual atau pengirim barang). Secara kasar, commercial invoice adalah surat permintaan pembayaran kepada importir (pembeli) sesaat setelah eksportir selesai memproduksi barang pesanan importir. Commercial Invoice dari eksportir ditujukan kepada importir yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercantum dalam Letter of Credit (L/C) dan ditandatangani oleh pihak yang berhak menandatangani. Formulir invoice yang asli diberikan kepada bank sebagai bukti pembayaran untuk diteruskan kepada importir.
Commercial invoice terdiri dari beberapa lembar antara lain bill of lading dan dokumen transportasi lainnya. Di dalam commercial invoice wajib mencantumkan nomer dan tanggal dokumen invoice, nama importir atau consignee, nama barang, harga per unit (dijual berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya), harga total seluruh barang, cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF).
-
Invoice yang dikeluarkan oleh instansi resmi, yakni kedutaan (konsulat). Consular invoice terkadang ditandatangani oleh konsul perdagangan negeri pembeli, dibuat oleh eksportir dan ditandatangani oleh konsul negara pembeli, atau dibuat dan ditandatangani negara sahabat dari negara pembeli.
Peraturan-peraturan antar negara memiliki perbedaan antar satu dengan yang lainnya tetang invoice ini, tetapi yang jelas kegunaannya antara lain untuk memeriksa harga jual dibandingkan harga pasar yang sedang berlaku dan untuk memastikan bahwa tidak terjadi dumping, selain itu juga diperlukan untuk menghitung bea masuk di tempat importir.