SURAT PENGIRIMAN UDARA

Pengertian Air waybill/Surat Muatan Udara

Surat muatan udara atau airway bill atau consignment note adalah tanda terima yang dikeluarkan oleh sebuah maskapai penerbangan internasional untuk barang dan bukti kontrak pengangkutan. Air waybills memiliki sebelas digit angka yang dapat digunakan untuk melakukan pemesanan, memeriksa status pengiriman, dan posisi pengiriman saat ini.

Sifat dari Airway Bill berbeda dengan Bill of Lading. Pada pengangkutan kapal, sifat dari kontraknya dapat berubah-ubah antara negotiable atau non-negotiable sesuai dengan kesepakatan. Namun, pada Airway Bill hanya ada kontrak yang tidak dapat dinegosiasikan. Perkataan non-negotiable yang tercantum di Airway Bill berarti Airway Bill tersebut bersifat langsung dan berbeda dengan Bill of Lading dari pengangkutan laut. Siapa pun tidak boleh menerbitkan Airway Bill negotiable, sehingga siapa pun tidak boleh menghilangkan kata “Non-Negotiable” dari Airway Bill tersebut.

  
Airway Bill dibagi menjadi dua, yaitu House Airway Bill (HAWB) dan Master Airway Bill (MAWB). Master Airway Bill diterbitkan oleh perusahaan maskapai penerbangan. Penggunaan HAWB dan MAWB tergantung dari kebutuhan, biasanya jika pengiriman langsung ke tujuan menggunakan HAWB. Namun, jika ada transhipment atau pindah kapal menggunakan MAWB. Ada juga istilah Airway Bill Surrender, yaitu salinan Airway Bill yang telah diserahkan (di-surrender) oleh pihak bank yang menandakan Airway Bill tersebut telah dilunasi termasuk biaya bea masuk. Airway Bill Surrender kedudukannya sama dengan Airway Bill original, proses pengeluaran barang di gudang, pihak Freight Forwarder tidak perlu menunggu Airway Bill yang telah diserahkan(di-surrender). 

Airway Bill adalah dokumen non-negotiable yang minimal terdiri dari 8 (delapan) salinan yang terdiri atas:

A. Asli 1

Lembar berwarna hijau. Diperuntukan bagi pengangkut dan berguna untuk penyelesaian akuntansi (administrasi). Juga sebagai bukti dari kontrak kontraktor. B. Asli 2 Lembar berwarna pink. Diberikan kepada penerima barang (penerima barang). Original 2 ini akan menyertai barang kiriman sampai di tempat tujuan, lalu akan diserahkan kepada penerima barang. C. Asli 3 Lembar berwarna biru. Diberikan kepada shipper dan berguna sebagai bukti penerimaan barang; bukti tertulis dari perjanjian antara pengangkut (pengangkut) dan pengirim (pengirim) dalam sebuah kontrak pengangkutan.

PT. GLOBAL INDOTRANS PASIFIK ©