Undername adalah legalitas atau izin impor yang wajib ada dalam setiap melakukan aktivitas impor, jika Anda tidak memiliki izin impor maka aktivitas impor tidak akan terlaksana dengan baik dan barang Anda akan tertahan di pabean.
Dan untuk itu kami menyediakan legalitas atau izin impor untuk Anda yang ingin melakukan aktivitas impor untuk mempermudah proses bea cukai di pabean,
Berikut rincian harga jasa penyewaan undername import sebagai berikut: Undername Over Consignee Air-Sea Freight Consignee Fee LCL Rp. 1.000.000,- Biaya Penerima FCL 1x20 Feet Rp. 1.250.000,- Biaya Penerima FCL 1x30 Feet RP. 2.000.000.