Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Secara bahasa orang kantor bea cukai, pengertian registrasi adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan nomor identitas berupa NPPPJK.
Bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan ekspor atau impor sendiri, namun masih ragu atau belum mampu menyelesaikan sendiri urusan penyelesaian kewajiban kepabeanan, perusahaan tersebut dapat meminta bantuan dan asistensi kepada PPJK untuk menyelesaikannya.
Namun perlu diingat bahwa dalam memilih PPJK tidak sekedar
berdasarkan legalitas dari PPJK tersebut, namun kita juga mesti mengetahui
tentang kemampuan PPJK tersebut dalam melakukan kegiatan kepabeanan untuk
memenuhi keinginan kita sebagai pengguna jasa. Sebuah entitas PPJK yang
bernaung dalam sebuah perusahaan besar belum tentu dapat memenuhi harapan kita
sebagai pengguna jasa. Dalam memilih PPJK ada baiknya jika
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Legalitas PPJK;
Kejelasan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan;
Kejelasan dan keterbukaan informasi dalam penyelesaian pekerjaan;
Kemampuan PPJK dalam menyelesaikan masalah di lapangan;
Ketaatan PPJK pada perjanjian kerja yang telah disepakati;
Kejelasan tentang biaya-biaya yang timbul dalam proses kegiatan penyelesaian kewajiban pabean.