Harmonized
System (HS) merupakan nomerik produk multi tujuan yang bersifat
internasional. HS telah diratifikasi oleh hampir seluruh negara di dunia sejak
1 Januari 1988 berdasarkan konvensi internasional yang disususn oleh WCO.
Konvensi tersebut mengatur tentang struktur klasifikasi barang perdagangan
dalam bentuk kelompok-kelompok barang berdsarkan pos dan sub pos dan dilengkapi
dengan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) serta
Catatan. HS digunakan untuk keperluan tarif, statistik, ketentuan asal barang,
negoisasi perdagangan, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.
Tujuan
dari pembuatan HS ini di antaranya adalah:
Memberikan
keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
Memudahkan
pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
Memberikan sistem internasional yang resmi untuk memberikan kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan
HS menggunakan kode
nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup
deskripsi barang yang disusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS
terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit).
Untuk mengetahui lebih lanjut anda bisa mengunjungi website bea chukai : INTR (Indonesia National Trade Repository)