China adalah negara dengan perdagangan terbesar yang ada saat ini. Hampir semua negara banyak melakukan pembelian barang seperti (Mesin, Sparepart, Textile, Alkes dan barang lainnya) di negara ini. Seperti diketahui, China mampu memproduksi barang dengan biaya yang rendah namun dengan kualitas yang layak digunakan. Selain itu, barang yang dihasilkan dijual dengan harga yang terjangkau sehingga saat ingin dijual lagi, pebisnis masih bisa mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, untuk pembelian barang di atas 3 dolar AS akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Besaran tarifnya adalah 17,5% yang merupakan total dari bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0%.
Namun, tarif impor untuk produk-produk seperti sepatu, tas, dan tekstil memiliki tarif yang berbeda-beda. Untuk tas, tarif masuknya sebesar 15-20%, untuk sepatu sebesar 25-30%, dan untuk produk tekstil sebesar 15-20%. Sementara itu, tarif PPN-nya sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5-10%.