DAFTAR MUATAN KAPAL



Bill of Lading / Surat Muatan Kapal 

Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen pengkapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L. 

Penggunaan Bill of Lading (B/L) sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan internasional yang melibatkan berbagai pihak, antara lain:

Pengirim atau pihak yang bertindak sebagai penerima manfaat.

Penerima barang atau pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang.

Memberi tahu pihak atau pihak yang ditetapkan dalam Letter of Credit (L/C) yang merupakan salah satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional.

. 

Operator atau pihak transportasi atau perusahaan pelayaran. 

Dalam pelaksanaannya saat ini, proses pengiriman barang melibatkan pihak ketiga sebagai Perantara. Pihak ketiga sangat membantu dalam proses pengiriman barang lintas kota/negara, walaupun sebenarnya pihak ketiga seperti Freight Forwarder, Custom Broker dan Stevedore tidak terlibat dalam kontrak pengiriman barang (Contract of Carriage). 

Keberadaan forwader dalam pengiriman barang tersebut yang pada akhirnya dikenal dua dokumen diantaranya House Bill of Lading dan Master Bill of Lading. 

Pengirim barang menyerahkan barangnya kepada forwarder dan pengirim barang akan menerima dokumen yang disebut House Bill of Lading. 

Kemudian forwarder akan menghubungi perusahaan pelayaran yang memiliki armada dan jadwal pelayaran ke kota/negara tujuan sesuai instruksi pengirim. 

Perusahaan pelayaran kemudian akan menginformasikan lokasi dan jadwal penerimaan barang kepada forwarder. Dalam proses serah terima barang, perusahaan pelayaran akan menerbitkan Master Bill of Lading kepada forwarder sebagai bukti bahwa barang sudah diterima.

Berikut ini beberapa fungsi B/L (Bill Of Lading) antara lain:

Bukti Perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang kepada pengangkut

Bukti kepemilikan barang secara resmi

Bukti penerimaan dan pengiriman barang

Asuransi barang

Penjagaan barang

Sebagai pelantara antara pemilik dan penerima

Sebagai bentuk kerjasama antara pemilik, pengangkur, dan penerima

PT. GLOBAL INDOTRANS PASIFIK ©