Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen pengkapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.
Penggunaan Bill of Lading (B/L) sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan internasional yang melibatkan berbagai pihak, antara lain:
Pengirim atau pihak yang bertindak sebagai penerima manfaat.
Penerima barang atau pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang.
Memberi tahu pihak atau pihak yang ditetapkan dalam Letter of Credit (L/C) yang merupakan salah satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional.
.
Operator atau pihak
transportasi atau perusahaan pelayaran.
Dalam pelaksanaannya saat ini,
proses pengiriman barang melibatkan pihak ketiga sebagai Perantara. Pihak
ketiga sangat membantu dalam proses pengiriman barang lintas kota/negara,
walaupun sebenarnya pihak ketiga seperti Freight Forwarder, Custom Broker dan
Stevedore tidak terlibat dalam kontrak pengiriman barang (Contract of
Carriage).
Keberadaan forwader dalam
pengiriman barang tersebut yang pada akhirnya dikenal dua dokumen diantaranya
House Bill of Lading dan Master Bill of Lading.
Pengirim barang menyerahkan
barangnya kepada forwarder dan pengirim barang akan menerima dokumen yang
disebut House Bill of Lading.
Kemudian forwarder akan
menghubungi perusahaan pelayaran yang memiliki armada dan jadwal pelayaran ke
kota/negara tujuan sesuai instruksi pengirim.
Perusahaan pelayaran kemudian
akan menginformasikan lokasi dan jadwal penerimaan barang kepada forwarder.
Dalam proses serah terima barang, perusahaan pelayaran akan menerbitkan Master
Bill of Lading kepada forwarder sebagai bukti bahwa barang sudah diterima.
Berikut ini beberapa fungsi B/L (Bill Of Lading) antara lain:
Bukti Perjanjian pengangkutan
dan penyerahan barang kepada pengangkut
Bukti kepemilikan barang secara
resmi
Bukti penerimaan dan pengiriman
barang
Asuransi barang
Penjagaan barang
Sebagai pelantara antara
pemilik dan penerima
Sebagai bentuk kerjasama antara pemilik, pengangkur, dan penerima